Friday, 19 July 2024


Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Tetap melalui Jalur Alih Status Pegawai Tidak Tetap Tenaga Kependidikan di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia Tahun 2024

Berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 1413/UN40/KP.04.00/2024 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Tetap melalui Jalur Alih Status Pegawai Tidak Tetap Tenaga Kependidikan di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia Tahun 2024  dan Keputusan Rektor Nomor 1414/UN40/KP.05.00/2024 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Pegawai Tidak Tetap Tenaga Kependidikan melalui Jalur Alih Status RKAT Unit Kerja di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia Tahun 2024, dengan ini kami sampaikan bebera hal sebagai berikut:

  1. Pelamar yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi Calon Pegawai Tetap melalui Jalur Alih Status Pegawai Tidak Tetap Tenaga Kependidikan di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia Tahun 2024 sebagaimana terlampir wajib mengikuti ujian TKD.
  2. Pelamar yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi Pegawai Tidak Tetap Tenaga Kependidikan melalui Jalur Alih Status RKAT Unit Kerja di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia Tahun 2024 sebagaimana terlampir wajib mengikuti ujian TKD.
  3. Peserta wajib mematuhi tata tertib pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar (TKD) sebagaimana terlampir.
Unduh Daftar Nama Peserta