Friday, 01 December 2023


SPPKS UPI

Merujuk Peraturan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 001 Tahun 2022  Tentang  Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Indonesia, Satuan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang selanjutnya disingkat SPPKS adalah unit pelaksana pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan UPI.

Fungsi SPPKS adalah pelaksana edukasi tentang pencegahan, menangani  semua laporan, hingga melakukan pemantauan clan evaluasi terkait kasus kekerasan seksual di dalam kampus.

Tugas SPPKS meliputi:

  1. menyusun rencana dan program kerja SPPKS;
  2. mendokumentasikan, menganalisis, dan menyosialisasikan kebijakan pemerintah terkait pengendalian clan pengawasan internal terkait kasus kekerasan seksual dalam kampus;
  3. menyusun, menyosialisasikan, dan mendokumentasikan kebijakan UPI terkait pengendalian clan pengawasan internal terkait pengendalian dan pengawasan internal terkait kasus kekerasan seksual dalam kampus;
  4. merencanakan dan melaksanakan pengendalian dan pengawasan internal terkait kasus kekerasan seksual dalam kampus;
  5. melakukan survei kekerasan seksual paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan pada Perguruan Tinggi.
  6. menyosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual clan reproduksi, serta pencegahan clan  penanganan kekerasan seksual bagi warga kampus.
  7. Menindakianjuti kekerasan seksual berdasarkan laporan dengan berkoordinasi kepada unit terkait dalam pemberian perlindungan kepada  korban dan saksi.
  8. melakukan identifikasi, analisis, dan evaluasi manajemen risiko pada tingat universitas sekaitan pencegahan kasus kekerasan seksual dalam  kampus;
  9. melaporkan kegiatan SPPKS kepada Rektor secara berkala; dan
  10. melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan Rektor.

Wewenang SPPKS meliputi:

  1. Membentuk tim kerja internal dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tugasnya;
  2. Memanggil dan meminta keterangan korban, saksi, terlapor, pendamping, dan/atau ahli;
  3. Meminta bantuan pemimpin perguruan tinggi untuk menghadirkan saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli dalam pemeriksaan
  4. melakukan kerja sama dengan unit keija tertentu dalam membuat rekomendasi kepada Rektor untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan;
  5. membuat kebijakan sebagai sarana pencegahan kekerasanseksual didalam kampus;
  6. menjabarkan dan mengimplementasikan kebijakan yang terkait dengan kasus kekerasan seksual dalam kampus dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  7. melakukan pengendalian, pengawasan, koordinasi, dan pembinaan sumber daya manusia secara internal.